Cara Mudah Bikin Surat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online dan Offline
Apakah anda memiliki usaha mikro? Dan sudahkan membuat surat izin usaha mikro kecil? Apa saja syarat buat surat izin usaha? Dimana kita mendapatkan surat izin usaha kecil? Untuk dapat membuat surat izin usaha mikro kecil ikuti panduan berikut ini.
Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) merupakan surat perizinan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai tanda legalitas untuk membuka usaha. Penting untuk memahami syarat dan cara pembuatannya. Namun, tidak semua orang mengetahui proses membuat IUMK. Oleh karena itu, dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap panduan untuk membuat IUMK.
Pengertian Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah dokumen perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha atau pemilik usaha sebagai tanda legalitas untuk membuka dan menjalankan bisnis. Tujuan dari penerbitan surat IUMK adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi bisnis yang baru berdiri.
Tanpa adanya surat IUMK, sebuah bisnis dianggap ilegal, sehingga tidak dapat menjamin keamanan produknya. Selain itu, dalam hal membutuhkan bantuan finansial, bisnis tanpa IUMK akan mengalami kesulitan dalam proses pencairan dana.
Apa manfaat Surat Izin Usaha Mikro Kecil?
Manfaat dari Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah sebagai berikut:
- Legalitas Bisnis: IUMK memberikan legalitas resmi kepada bisnis mikro kecil, sehingga bisnis tersebut diakui secara hukum oleh pemerintah dan masyarakat.
- Perlindungan Hukum: Dengan memiliki IUMK, pemilik bisnis mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya, sehingga terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul.
- Akses Keuangan: Surat IUMK memudahkan bisnis mikro kecil untuk mengakses sumber dana dan mendapatkan dukungan finansial dari lembaga keuangan atau investor.
- Kepercayaan Pelanggan: Keberadaan IUMK meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap bisnis, karena menandakan bahwa bisnis tersebut telah diakui dan memiliki standar yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Kemudahan dalam Kerjasama Bisnis: IUMK juga mempermudah bisnis mikro kecil untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, seperti mitra bisnis, pemasok, atau pelanggan, karena menunjukkan kredibilitas dan keberlanjutan bisnis.
Dengan demikian, Surat Izin Usaha Mikro Kecil memiliki manfaat yang sangat penting bagi pemilik bisnis dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
Syarat Pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil
Prosedur pengajuan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) cukup mudah, Anda hanya perlu menyediakan dokumen-dokumen pendaftaran dan melampirkan pernyataan penghasilan. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memastikan bahwa usaha Anda memenuhi syarat-syarat pengajuan berikut ini.
Syarat Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan bentuk badan usaha terkecil dengan ketentuan memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta dan pendapatan tahunan maksimal Rp300 juta. Jika total aset dan omzet usaha Anda melebihi angka ini, maka usaha Anda termasuk dalam kriteria "usaha kecil", bukan mikro.
Syarat Usaha Kecil
Usaha kecil memiliki skala lebih besar daripada usaha mikro, dengan kekayaan bersih mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta. Selain itu, omzet usaha kecil yang mengajukan IUMK harus berada dalam rentang Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Jika aset dan omzet usaha Anda melebihi batas tersebut, maka sayangnya Anda tidak memenuhi syarat untuk mengajukan IUMK. Sebagai alternatif, Anda dapat mengajukan Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Dokumen-Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum mengajukan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai berikut:
- Formulir Pendaftaran: Formulir ini dapat diperoleh di kantor kecamatan terdekat.
- Surat Pengantar RT/RW tentang Lokasi Usaha: Dokumen ini membuktikan lokasi usaha Anda dan harus dikeluarkan oleh kepala RT/RW setempat.
- Surat Pernyataan Usaha dari Desa/Kelurahan: Dokumen ini adalah pernyataan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan tentang status usaha Anda.
- Fotokopi KTP (2 lembar): Fotokopi KTP pemilik usaha yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar): Fotokopi kartu keluarga yang masih berlaku.
- Pas Foto 4x6 Terbaru (2 lembar): Pas foto terbaru pemilik usaha.
Setelah semua dokumen ini disiapkan, kita dapat melanjutkan dengan membahas cara mengajukan izin usaha mikro kecil secara online maupun offline.
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Offline
Proses pembuatan izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara offline sangatlah mudah dan membutuhkan waktu tidak lebih dari 1 hingga 3 hari saja. Jika Anda memilih untuk melakukan proses ini secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen-Dokumen: Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan dalam satu amplop, pastikan tidak ada dokumen yang tertinggal.
- Kunjungi Bapak RT/RW: Datanglah ke kantor Bapak RT/RW untuk meminta paraf Surat Pengantar. Sebaiknya, Anda sudah menyiapkan surat tersebut terlebih dahulu, kemudian mencetaknya dan meminta tanda tangan dari RT/RW.
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Bawa Surat Pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani ke kantor desa atau kelurahan, dan minta Surat Keterangan Usaha dari pihak desa.
- Kunjungi Kantor Kecamatan: Datanglah ke kantor kecamatan untuk meminta formulir pengajuan IUMK. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan serahkan kembali kepada petugas kecamatan.
- Tunggu Proses Pengajuan: Tunggulah hingga proses pengajuan IUMK selesai, yang biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari. Setelah itu, Anda dapat mengambil satu lembar surat IUMK Anda di kantor kecamatan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan berhasil mendapatkan izin usaha mikro kecil secara offline dengan mudah dan cepat.
Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil Online
Selanjutnya, mari kita bahas langkah-langkah untuk membuat Izin Usaha Mikro Kecil secara online. Dengan cara ini, Anda tidak perlu mengunjungi kantor kecamatan, melainkan dapat mengajukan permohonan izin melalui situs resmi Dinas secara praktis. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buat Akun Online Single Submission (OSS):
- Kunjungi situs resmi OSS di [oss.go.id/oss](https://oss.go.id/oss).
- Klik tombol "Daftar" dan isi formulir yang muncul dengan informasi yang lengkap.
2. Konfirmasi Pendaftaran:
- Masukkan kode Captcha dan klik tombol "Daftar" di bagian bawah formulir.
- Periksa email Anda untuk mendapatkan konfirmasi pendaftaran.
- Klik tombol konfirmasi pendaftaran yang terdapat dalam email, dan kembali ke situs OSS dengan menggunakan username dan kata sandi yang telah Anda buat.
3. Ajukan Izin Usaha Mikro Kecil:
- Setelah berhasil masuk ke situs OSS, klik pada bagian "Perizinan Mikro".
- Pilih opsi "Pengajuan Baru" dan isi formulir yang muncul dengan informasi yang diperlukan.
4. Simpan Data dan Unduh IUMK:
- Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Simpan Data Usaha".
- IUMK Anda akan segera diproses, dan setelah selesai, Anda dapat mengunduh dan mencetak izin tersebut.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil secara online dengan mudah dan efisien. Membuka usaha menjadi lebih praktis dengan kemudahan proses ini. Selamat membuka usaha!