Mudah, Begini Cara Bayar Pajak Penghasilan Bisa Online atau Setor Langsung
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap penghasilan yang diperoleh individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya dari berbagai sumber, seperti gaji, keuntungan usaha, bunga, dividen, dan lain sebagainya. Pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai berbagai program dan kegiatan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar biasanya ditentukan berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan jumlah penghasilan yang diperoleh oleh pembayar pajak.
Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Selain batasan PTKP dan batasan omzet, mari kita telaah tarif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia dan apakah sudah adil bagi masyarakat miskin.
Dasar dari pajak penghasilan adalah penghasilan kena pajak, yang merupakan hasil pengurangan PTKP dari penghasilan bersih. Tarif pajak di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula jumlah pajak yang harus dibayarkan. Saat ini, tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan kena pajak Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan kena pajak sebesar Rp 500 juta ke atas hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif pajak 35%.
Contoh perhitungan pajak penghasilan untuk individu dengan penghasilan tahunan sebesar Rp 60 juta dan individu dengan penghasilan tahunan sebesar Rp 120 juta adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Rp 60 juta per tahun: 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
- Penghasilan tahunan sebesar Rp 120 juta: (5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta) + ((Rp 120 juta - Rp 60 juta) x 15% = Rp 9 juta) = Rp 12 juta
Dengan demikian, jumlah pajak penghasilan tidak hanya dikalikan dengan Rp 3 juta untuk setiap kelipatan penghasilan Rp 60 juta, tetapi tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya jumlah penghasilan.
Sebagai contoh, mari kita hitung seseorang dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 6 miliar. Berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan? Ya, sebesar Rp 1.794.000.000,00.
Cara Mudah Bayar Pajak
Dilihat dari cara pembayarannya, proses pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dibagi menjadi dua, yaitu melalui layanan online banking atau dengan langsung menyetor di kantor pos atau bank persepsi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tata cara pembayaran Pajak Penghasilan dapat dilakukan dengan beberapa metode berikut:
1. Online Banking
Wajib pajak perlu mendaftar untuk fasilitas online banking pada bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Bank tersebut akan menyediakan aplikasi khusus pembayaran pajak online. Saat melakukan pembayaran, wajib pajak harus mengisi data yang diperlukan pada aplikasi tersebut. Setelah pembayaran, wajib pajak akan menerima nomor referensi sebagai bukti pembayaran. Data dan nomor referensi perlu dikirim kepada bank untuk mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) guna pelaporan pajak kepada kantor pajak.
2. Menyetor Lewat Teller Bank/Kantor Pos
Selain melalui bank, kantor pos juga merupakan kanal yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak secara elektronik melalui sistem modul penerimaan negara ‘billing’ generasi kedua (MPN G2). Wajib pajak cukup menunjukkan ID Billing berupa 15 digit kepada petugas kantor pos, yang dapat diakses setelah mendaftar secara online melalui www.pajak.go.id atau aplikasi OnlinePajak. Hal ini menggantikan penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) yang lebih merepotkan.
3. Pembayaran dengan OnlinePajak
Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan bayar pajak yang disediakan oleh OnlinePajak sebagai alternatif lain. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur dan solusi untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola transaksi bisnis dan memenuhi kewajiban pajak. Salah satu fitur yang tersedia adalah layanan bayar pajak, di mana wajib pajak dapat membuat ID Billing untuk pembayaran pajak PPh 21 online maupun pajak usaha lainnya. Metode pembayaran menggunakan virtual account juga tersedia.
Dengan adanya berbagai metode pembayaran pajak yang tersedia, wajib pajak dapat memilih yang paling sesuai dengan preferensi dan kebutuhan mereka. Pembayaran pajak secara online juga dapat dilakukan dengan mudah melalui platform seperti OnlinePajak, yang menyediakan beragam fitur dan kemudahan. Jadi, jangan ragu untuk mencobanya dan hubungi sales OnlinePajak untuk informasi lebih lanjut!